
Ciawi, Jawa Barat – Kecelakaan tragis yang terjadi di Ciawi beberapa hari lalu kembali menyoroti buruknya pengawasan terhadap industri transportasi di Indonesia. Insiden yang melibatkan bus antarkota ini menewaskan beberapa korban jiwa dan melukai puluhan lainnya. DPR menuding kelalaian regulator serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan transportasi nakal sebagai faktor utama di balik tragedi ini.
Ketua Komisi V DPR RI, Lusman Wahyudi, menegaskan bahwa kecelakaan ini bukan hanya akibat kesalahan sopir atau faktor teknis semata, melainkan juga akibat kelalaian sistemik dalam pengawasan transportasi umum.
“Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan faktor human error setiap kali ada kecelakaan. Ada masalah serius dalam regulasi dan pengawasan yang lemah terhadap perusahaan transportasi yang tidak patuh terhadap standar keselamatan,” tegas Lusman dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Senin (12/2).
Faktor Kelalaian Regulator dalam Pengawasan Transportasi
DPR menyoroti beberapa kelalaian regulator yang berkontribusi terhadap maraknya kecelakaan transportasi umum, termasuk:
🔹 Kurangnya pengawasan terhadap uji kelayakan kendaraan – Banyak bus dan angkutan umum yang masih beroperasi meskipun dalam kondisi teknis yang tidak layak.
🔹 Kurangnya sertifikasi dan pelatihan bagi pengemudi – Masih banyak perusahaan transportasi yang tidak mewajibkan pelatihan berkala bagi sopirnya, yang berdampak pada minimnya kesadaran keselamatan berkendara.
🔹 Kurangnya sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar regulasi – Beberapa operator transportasi sering mengabaikan aturan keselamatan, seperti pemeliharaan kendaraan yang buruk dan mempekerjakan sopir tanpa sertifikasi yang memadai.
Menurut Lusman, jika regulator lebih tegas dalam menegakkan aturan, maka angka kecelakaan dapat diminimalkan.
“Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan transportasi yang masih membiarkan kendaraan tak layak beroperasi. Harus ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar,” ujarnya.
Perusahaan Transportasi Nakal Masih Beroperasi Tanpa Pengawasan Ketat
Selain regulator, DPR juga menyoroti banyaknya perusahaan transportasi nakal yang tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi standar keselamatan.
Beberapa praktik tidak bertanggung jawab yang masih sering terjadi, antara lain:
🚫 Penggunaan kendaraan tua yang tidak layak jalan – Banyak bus berusia lebih dari 10 tahun yang masih digunakan tanpa perawatan memadai.
🚫 Mempekerjakan sopir tanpa pelatihan dan jam kerja yang berlebihan – Banyak sopir yang dipaksa bekerja melebihi batas jam kerja, yang meningkatkan risiko kelelahan dan kecelakaan.
🚫 Pengurangan biaya operasional dengan mengorbankan aspek keselamatan – Beberapa perusahaan sengaja menekan biaya operasional dengan cara mengabaikan perawatan kendaraan dan tidak menyediakan asuransi bagi penumpang.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan, lebih dari 30% kendaraan umum yang beroperasi saat ini tidak memenuhi standar keselamatan yang layak, namun masih dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.
Salah satu korban selamat, Rizal (34), menceritakan pengalaman mengerikannya saat berada di dalam bus yang mengalami kecelakaan di Ciawi.
“Saya sudah merasa tidak nyaman sejak awal, bus terasa oleng dan ada suara-suara aneh dari bagian bawah kendaraan. Sopir juga terlihat mengantuk, mungkin karena sudah berkendara terlalu lama,” ungkapnya.
DPR Desak Pemerintah dan Regulator Bertindak Tegas
Untuk mengatasi masalah ini, DPR meminta beberapa langkah tegas untuk segera diterapkan, di antaranya:
✅ 1. Audit besar-besaran terhadap perusahaan transportasi – Semua operator transportasi harus diperiksa ulang, dan mereka yang tidak memenuhi standar keselamatan harus dicabut izinnya.
✅ 2. Peningkatan standar pelatihan dan sertifikasi sopir – Setiap sopir angkutan umum harus memiliki pelatihan keselamatan berkendara yang diperbarui secara berkala.
✅ 3. Sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan – Operator yang ketahuan mengabaikan keselamatan harus dikenakan sanksi tegas, termasuk denda besar dan pencabutan izin operasi.
✅ 4. Pengawasan ketat terhadap kondisi teknis kendaraan – Setiap kendaraan angkutan umum harus lolos uji kelayakan secara ketat sebelum diizinkan beroperasi.
Menurut Anggota DPR Komisi V, Ratna Dewi, jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, maka kecelakaan serupa akan terus terjadi di masa depan.
“Kami tidak ingin kecelakaan seperti ini menjadi hal yang terus berulang. Harus ada perbaikan sistem transportasi yang lebih serius, bukan sekadar janji-janji tanpa tindakan nyata,” ujarnya.
Kesimpulan: Reformasi Keselamatan Transportasi Harus Segera Dilakukan
Kecelakaan di Ciawi bukan sekadar insiden biasa, melainkan cerminan dari lemahnya regulasi dan pengawasan dalam industri transportasi umum di Indonesia.
Dengan adanya kelalaian regulator dan masih maraknya perusahaan transportasi nakal, keselamatan masyarakat pengguna angkutan umum terus terancam.
🔴 DPR menuntut pemerintah untuk segera melakukan tindakan konkret, termasuk audit menyeluruh terhadap perusahaan transportasi, peningkatan standar keselamatan, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Apakah kebijakan keselamatan transportasi di Indonesia sudah cukup efektif? Atau perlu reformasi lebih besar lagi?