
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana pelelangan sejumlah aset mewah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pelelangan ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Tas Mewah yang Dilelang
Salah satu sorotan utama dalam pelelangan ini adalah 31 tas mewah berbagai merek ternama yang sebelumnya disita dari Rafael Alun. Merek-merek tersebut antara lain Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci. KPK memastikan bahwa semua tas yang dilelang telah diverifikasi keasliannya oleh para ahli. Jika ditemukan tas yang tidak asli, KPK telah memusnahkannya.
Salah satu tas dengan nilai tertinggi adalah Hermes Birkin berwarna abu-abu ostrich, yang dilelang dengan harga awal Rp 241.535.000. Selain itu, terdapat tas Hermes Constance berwarna krem dengan harga awal Rp 84.060.000, dan tas Hermes berwarna mocca dengan pegangan berlapis kain yang dilelang mulai dari Rp 94.770.000.
Barang Lain yang Dilelang
Selain tas, KPK juga akan melelang berbagai aset lain milik Rafael Alun, termasuk properti, kendaraan, dan perhiasan. Beberapa di antaranya adalah:
- Properti: Tanah dan bangunan di Jalan Mendawai I No. 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nilai wajar Rp 19,78 miliar; serta properti di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 19,24 miliar. Detik
- Kendaraan: Mobil Toyota Land Cruiser 200 Full Spec AT tahun 2008 dengan harga pembukaan Rp 713.579.000; serta motor gede Harley Davidson Street Glide tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp 187.507.000. Viva
- Perhiasan: Satu paket perhiasan yang terdiri dari 6 cincin, 2 kalung dengan liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin, dengan harga pembukaan Rp 105.146.000. Medcom
Proses Pelelangan
Pelelangan akan dilaksanakan secara online melalui situs resmi lelang pemerintah, www.lelang.go.id, dan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Peserta lelang diwajibkan mendaftar dengan menyertakan KTP, NPWP, dan nomor rekening. Setiap barang yang dilelang memiliki nilai wajar dan uang jaminan yang harus disetor oleh peserta sebelum mengikuti lelang.
Hasil dari pelelangan ini akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK dalam pengelolaan aset hasil sitaan.
Pelelangan aset-aset mewah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya integritas dan kejujuran, serta sebagai peringatan bagi para pejabat publik untuk menghindari praktik korupsi.