Batas Usia Jadi Penghalang, Sejumlah Sarjana Gugat Ketentuan Tes CPNS ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Sejumlah sarjana dari berbagai disiplin ilmu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan menghambat kesempatan bagi banyak lulusan perguruan tinggi yang ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Gugatan ini diajukan setelah banyak calon peserta merasa dirugikan akibat batasan usia maksimal yang ditetapkan dalam berbagai formasi CPNS. Saat ini, aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menetapkan usia maksimal 35 tahun bagi pelamar CPNS, dengan pengecualian untuk profesi tertentu seperti dosen, dokter, dan peneliti yang bisa mendaftar hingga usia 40 tahun.

Menurut perwakilan penggugat, aturan tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi saat ini. Banyak lulusan perguruan tinggi baru mendapatkan kesempatan kerja stabil setelah berusia di atas 30 tahun, terutama mereka yang berasal dari daerah dengan keterbatasan akses pendidikan dan lapangan pekerjaan.

Argumen Penggugat: Batasan Usia Tidak Adil dan Diskriminatif

Salah satu penggugat, Rahmad Hidayat, seorang sarjana hukum yang kini berusia 36 tahun, mengaku kecewa karena impiannya menjadi pegawai negeri pupus akibat aturan tersebut.

“Saya baru menyelesaikan studi S2 di usia 34 tahun, dan saat siap mengikuti tes CPNS, saya malah terhalang aturan usia maksimal. Ini tidak adil bagi kami yang baru mendapatkan kesempatan menyelesaikan pendidikan lebih tinggi di usia yang lebih matang,” ujarnya.

Tim kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa ketentuan batas usia ini bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Negara seharusnya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada semua warga negara yang memiliki kapasitas dan kompetensi, bukan membatasi berdasarkan usia. Apalagi, banyak negara lain yang tidak menerapkan aturan usia ketat dalam perekrutan pegawai pemerintah,” ujar kuasa hukum penggugat, Arief Setiadi.

Pandangan Pemerintah dan Tantangan Regulasi

Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa batas usia dalam seleksi CPNS ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi dan efisiensi kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Agus Supriyanto, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan regenerasi dalam birokrasi yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Rekrutmen CPNS didesain untuk menciptakan aparatur sipil negara yang kompetitif dan mampu bekerja dalam jangka waktu panjang. Jika usia perekrutan terlalu tinggi, maka masa pengabdian yang efektif menjadi lebih singkat,” ujar Agus.

Namun, akademisi dan pakar kebijakan publik menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fleksibel dalam menetapkan regulasi, terutama mengingat perkembangan kondisi ekonomi dan demografi Indonesia.

Menurut Dr. Siti Lestari, pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia, kebijakan batas usia perlu dikaji ulang agar lebih inklusif dan tidak merugikan kelompok tertentu.

“Usia bukan satu-satunya indikator produktivitas seseorang. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek lain seperti pengalaman kerja dan kompetensi. Jika batas usia diperlonggar, maka lebih banyak talenta potensial yang bisa berkontribusi dalam birokrasi,” jelasnya.

Langkah Selanjutnya: Menunggu Putusan MK

Gugatan ini kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi. Jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan para penggugat, maka pemerintah harus merevisi regulasi terkait batas usia CPNS.

Namun, jika gugatan ini ditolak, maka aturan yang ada tetap berlaku, dan para sarjana yang melewati batas usia tidak memiliki pilihan lain selain mencari jalur karier lain di luar aparatur sipil negara.

Masyarakat kini menanti keputusan MK, yang tidak hanya akan berdampak pada proses seleksi CPNS ke depan, tetapi juga pada kebijakan kepegawaian secara keseluruhan.

  • Related Posts

    KA Pasundan Lebaran 2025 Resmi Beroperasi: Tiket Mulai Rp 88.000, Cek Jadwal dan Cara Pesannya!

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) telah mengoperasikan Kereta Api (KA) Pasundan Lebaran sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat yang ingin mudik pada musim Lebaran 2025. KA Pasundan Lebaran melayani rute…

    Dugaan Mark Up Dana Iklan Bank BJB, KPK Mulai Selidiki Indikasi Korupsi

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam kasus dana iklan Bank BJB yang kini tengah diselidiki. Lembaga antirasuah tersebut menduga bahwa terdapat…

    You Missed

    Hery Gunardi Resmi Menjabat Dirut BRI: Profil, Rekam Jejak, dan Tantangan ke Depan

    Hery Gunardi Resmi Menjabat Dirut BRI: Profil, Rekam Jejak, dan Tantangan ke Depan

    “Panduan Lengkap Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum: Jangan Sampai Salah!”

    “Panduan Lengkap Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum: Jangan Sampai Salah!”

    SBY Hadiri Pengumuman Pengurus DPP Demokrat 2025-2030, Ini Susunan Lengkapnya

    SBY Hadiri Pengumuman Pengurus DPP Demokrat 2025-2030, Ini Susunan Lengkapnya

    “Ahmad Dhani dan Once Mekel Berselisih Soal Royalti Lagu ‘Separuh Nafas’: Benarkah Harus Bayar Rp10 Juta?”

    “Ahmad Dhani dan Once Mekel Berselisih Soal Royalti Lagu ‘Separuh Nafas’: Benarkah Harus Bayar Rp10 Juta?”

    Baim Wong Tegaskan Tak Pernah Ajarkan Anak Jauhi Paula Verhoeven, Ini Penjelasannya

    Baim Wong Tegaskan Tak Pernah Ajarkan Anak Jauhi Paula Verhoeven, Ini Penjelasannya

    Honda Siapkan 3 Mobil Hybrid untuk Indonesia di 2025, Ini Model dan Perkiraannya!

    Honda Siapkan 3 Mobil Hybrid untuk Indonesia di 2025, Ini Model dan Perkiraannya!