
Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, tujuh remaja diamankan oleh pihak kepolisian saat berkonvoi sambil membawa senjata tajam di kawasan Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, ketika polisi melakukan patroli di area yang rawan tawuran.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menjelaskan bahwa awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai sekelompok remaja di daerah tersebut. Saat diperiksa, ditemukan dua golok dan satu celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bogor Utara untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah Bogor. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2024, enam remaja ditangkap karena kedapatan membawa berbagai jenis senjata, termasuk stik golf, celurit, dan pisau tramontina.
megapolitan.kompas.com Selain itu, pada 26 Juni 2024, delapan pemuda juga ditangkap saat hendak tawuran, dengan barang bukti berupa celurit.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.