
Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Zico meminta MK untuk melakukan redenominasi Rupiah, yaitu mengurangi tiga angka nol pada nilai mata uang Rupiah.
Zico berpendapat bahwa jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang Rupiah saat ini menimbulkan kerumitan dalam transaksi dan pembukuan. Ia mengusulkan agar nilai Rp 1.000 diubah menjadi Rp 1, sehingga penyederhanaan ini dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perhitungan dan transaksi keuangan.
Dalam petitumnya, Zico meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal terkait dalam UU Mata Uang dan mengubah nominal mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem keuangan di Indonesia.
Permohonan ini menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan moneter dan denominasi mata uang guna memastikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Namun, keputusan akhir mengenai redenominasi Rupiah tetap berada di tangan pemerintah dan otoritas moneter terkait.