
Jakarta – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri tengah menghadapi ujian berat. Setelah kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terpuruk akibat tekanan finansial dan persaingan dengan produk impor, kekhawatiran pun mencuat bahwa sejumlah industri tekstil lain akan menyusul mengalami nasib serupa. Pemerintah telah merespons dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan impor, tetapi muncul pertanyaan: cukupkah kebijakan ini membendung kehancuran industri tekstil nasional?
Gelombang Impor Murah dan Dampaknya
Sejak beberapa tahun terakhir, industri tekstil dalam negeri terus tertekan oleh banjir produk impor murah, terutama dari China dan Vietnam. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor tekstil melonjak hingga 30% dalam tiga tahun terakhir, menimbulkan persaingan yang semakin tidak sehat bagi produsen lokal.
Banjirnya produk impor ini berdampak besar pada pabrik-pabrik tekstil nasional, yang kesulitan bersaing dari segi harga. Produk impor yang lebih murah membuat pasar domestik lebih memilih barang impor ketimbang produksi dalam negeri, yang pada akhirnya berujung pada penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Kami sulit bersaing karena harga bahan baku yang tinggi dan keterbatasan akses pasar. Produk impor dijual dengan harga jauh lebih murah, bahkan terkadang di bawah harga produksi kami,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, dalam sebuah pernyataan kepada media.
Kebijakan Baru: Apa yang Diubah dalam Permendag?
Menanggapi kondisi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur impor produk tekstil dan garmen. Beberapa poin penting dalam revisi ini meliputi:
- Peningkatan pengawasan dan pembatasan impor tekstil
- Proses impor akan diperketat dengan mewajibkan adanya verifikasi teknis dan laporan realisasi impor untuk mencegah praktik dumping atau penyelundupan.
- Pemberlakuan kuota impor bagi importir tertentu
- Tidak semua importir dapat bebas memasukkan barang dalam jumlah besar. Perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk atau terindikasi melakukan dumping akan mendapatkan kuota lebih kecil.
- Insentif bagi industri dalam negeri
- Pemerintah akan menyiapkan skema fasilitas fiskal dan kemudahan akses kredit untuk industri tekstil lokal agar mampu bertahan dan meningkatkan daya saing.
“Revisi Permendag ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi industri tekstil nasional tanpa melanggar komitmen perdagangan internasional,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
Cukupkah Revisi Ini untuk Menyelamatkan Industri Tekstil?
Meski revisi aturan impor ini dinilai sebagai langkah maju, pelaku industri tekstil masih meragukan efektivitasnya dalam jangka panjang. Beberapa masalah yang masih menjadi perhatian di antaranya:
- Penegakan regulasi yang lemah
Banyak pengusaha khawatir bahwa aturan ini hanya akan bagus di atas kertas tetapi lemah dalam implementasi. Masalah penyelundupan tekstil dan praktik impor ilegal masih menjadi tantangan besar. - Biaya produksi dalam negeri yang masih tinggi
Faktor utama yang membuat industri lokal sulit bersaing adalah biaya produksi yang tinggi, terutama dari segi bahan baku, listrik, dan upah tenaga kerja. Tanpa kebijakan yang mendukung efisiensi industri, revisi aturan impor saja tidak akan cukup untuk menyelamatkan sektor ini. - Dampak pada sektor hilir
Beberapa pelaku industri garmen yang bergantung pada bahan baku impor justru khawatir bahwa pembatasan impor akan membuat bahan baku semakin mahal, sehingga justru menghambat produksi dalam negeri.
“Kalau bahan baku jadi mahal dan langka, produsen garmen dalam negeri juga akan kesulitan. Harus ada solusi yang menyeluruh, bukan hanya pembatasan impor,” ujar seorang pengusaha tekstil di Bandung.
Kesimpulan
Revisi Permendag tentang impor tekstil memang menjadi langkah yang penting untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, tantangan utama bukan hanya pada regulasi impor, tetapi juga daya saing industri lokal itu sendiri. Jika pemerintah tidak segera mengatasi masalah biaya produksi yang tinggi dan lemahnya pengawasan di lapangan, maka kebijakan ini bisa jadi hanya menjadi solusi sementara.
Tanpa langkah konkret yang lebih komprehensif, ancaman kehancuran industri tekstil Indonesia masih membayangi. Dan jika tidak diantisipasi dengan baik, Sritex mungkin hanya menjadi awal dari tumbangnya lebih banyak perusahaan tekstil nasional lainnya.