
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyarankan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk melaporkan ke pihak kepolisian setelah kantor mereka didatangi oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden yang terjadi pada Senin (4/3) malam itu menimbulkan kekhawatiran akan potensi intimidasi terhadap lembaga yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritisi isu-isu hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah.
Dasco: Gunakan Jalur Hukum yang Tersedia
Dasco menegaskan bahwa setiap bentuk dugaan ancaman atau intimidasi harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Ia menilai bahwa laporan resmi ke kepolisian akan lebih efektif dalam mengusut kasus ini ketimbang hanya mengungkapkannya ke publik.
“Kalau ada tindakan yang dirasa mengganggu atau membahayakan, tentu langkah terbaik adalah melapor ke kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, setiap warga negara maupun lembaga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong KontraS untuk segera mengajukan laporan resmi agar pihak berwajib bisa mengusut motif dan identitas pelaku yang datang ke kantor mereka.
Kronologi Insiden Kunjungan OTK ke Kantor KontraS
KontraS sebelumnya mengungkapkan bahwa pada Senin malam, kantor mereka didatangi oleh beberapa orang tak dikenal yang menanyakan berbagai hal secara mencurigakan. Para OTK tersebut menyamar sebagai tamu dan mencoba mencari informasi terkait aktivitas KontraS.
Koordinator KontraS, Diva P. Ugraha, menyebutkan bahwa insiden ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, organisasi ini juga mengalami dugaan intimidasi dalam berbagai bentuk, terutama setelah mereka mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah terkait reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM.
“Kami mencatat bahwa upaya intimidasi terhadap lembaga yang kritis terhadap pemerintah masih terus terjadi. Ini bukan hanya ancaman terhadap KontraS, tetapi juga terhadap demokrasi itu sendiri,” ujar Diva.
KontraS menyebut akan mempertimbangkan opsi hukum, termasuk pelaporan ke kepolisian dan mekanisme perlindungan hukum lainnya.
Reaksi Publik dan Seruan Transparansi
Insiden ini menuai berbagai reaksi dari aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menilai bahwa intimidasi terhadap organisasi masyarakat sipil adalah bentuk kemunduran demokrasi.
Beberapa pakar hukum menilai bahwa kasus ini harus diusut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kebebasan bersuara bagi semua warga negara, termasuk lembaga seperti KontraS.
“Jika benar ada unsur intimidasi, ini harus diusut tuntas. Kita tidak boleh membiarkan ada upaya-upaya membungkam suara kritis di negeri ini,” ujarnya.
Sementara itu, Polri menyatakan siap menerima laporan dari KontraS dan menjamin bahwa setiap bentuk ancaman akan ditindaklanjuti secara profesional.
Tantangan bagi Demokrasi dan HAM
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi aktivis dan lembaga masyarakat sipil, terutama yang kerap mengkritisi kebijakan negara. Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, diharapkan penyelidikan terhadap insiden ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa aman bagi seluruh organisasi yang bekerja dalam ranah advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh KontraS dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Apakah pelaku di balik insiden ini akan terungkap? Ataukah kasus ini akan menjadi tambahan panjang daftar dugaan intimidasi yang belum terselesaikan?