
Pada awal Maret 2025, kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pemerasan dengan modus kencan daring di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua di antara pelaku, Firli Dewi alias Fitri (29) dan Sudarna (38), diketahui baru melangsungkan pernikahan siri pada Januari 2025.
Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan akun palsu di aplikasi kencan untuk menjebak korban. Setelah korban setuju bertemu, mereka diarahkan ke lokasi tertentu di mana komplotan pelaku sudah menunggu. Salah satu pelaku kemudian berpura-pura menjadi suami dari wanita yang ditemui korban dan menuduh korban berselingkuh, lalu melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Dalam kasus ini, korban berinisial RPS mengalami kerugian berupa kehilangan ponsel dan uang sebesar Rp 3,6 juta yang diambil dari rekeningnya melalui aplikasi perbankan.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan tindak kejahatan dengan modus serupa di wilayah Jakarta. Sebelumnya, pada Oktober 2024, seorang pria di Jakarta Pusat juga menjadi korban pemerasan setelah memesan wanita open BO melalui aplikasi kencan. Korban dipaksa menyerahkan uang tambahan secara paksa oleh pelaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan dengan modus serupa.