
Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara bertahap. Usulan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran, pemerataan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor.
Alasan Pengangkatan Bertahap
Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (5/3/2025), Komisi II DPR menyoroti beberapa aspek penting dalam perekrutan CPNS dan PPPK. Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban keuangan negara yang cukup besar jika pengangkatan dilakukan secara serentak.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pengangkatan secara bertahap dapat membantu pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dengan lebih efektif. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kapasitas setiap instansi pemerintah dalam menyerap pegawai baru.
“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen ini tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas ASN yang direkrut. Oleh karena itu, pengangkatan bertahap menjadi solusi agar kita bisa mengevaluasi efektivitasnya sebelum menambah pegawai baru dalam jumlah besar,” ujar Doli.
Dampak terhadap Anggaran Negara dan Efisiensi Kinerja
Pemerintah berencana merekrut sekitar 2,3 juta ASN pada tahun 2024-2025, yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Jika pengangkatan dilakukan secara serentak, maka akan membutuhkan dana besar untuk gaji, tunjangan, serta pelatihan bagi pegawai baru.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, skema pengangkatan bertahap akan membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
“Kita harus memastikan bahwa rekrutmen ASN ini dilakukan sesuai dengan kapasitas fiskal negara. Jangan sampai anggaran yang dikeluarkan membebani APBN dan mengorbankan program prioritas lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pengangkatan bertahap juga memungkinkan setiap instansi untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai sesuai dengan perkembangan organisasi dan memastikan tidak ada penumpukan tenaga kerja di satu sektor tertentu.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Usulan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk perwakilan tenaga honorer dan calon ASN.
Ketua Forum Honorer Indonesia, Titi Purwaningsih, menyatakan bahwa meskipun pengangkatan bertahap mungkin lebih realistis dari segi anggaran, pemerintah harus tetap menjamin bahwa seluruh tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun mendapat kepastian status kepegawaian.
“Kami memahami kondisi anggaran, tetapi pemerintah juga harus memiliki skema yang jelas agar honorer tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Jika dilakukan bertahap, perlu ada prioritas bagi tenaga yang sudah lama mengabdi,” kata Titi.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga menyambut baik usulan ini. Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menilai bahwa pengangkatan bertahap akan lebih efektif dalam menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama dalam rekrutmen ASN.
“Setiap daerah memiliki kebutuhan ASN yang berbeda. Dengan pengangkatan bertahap, pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan SDM sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah,” ujarnya.
Skema Pengangkatan yang Diusulkan
Untuk memastikan proses berjalan dengan baik, Komisi II DPR mengusulkan skema pengangkatan bertahap berdasarkan prioritas kebutuhan dan evaluasi berkala. Berikut beberapa poin utama dari usulan tersebut:
- Prioritas bagi tenaga honorer di sektor kritis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
- Pengangkatan berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kapasitas anggaran.
- Evaluasi kinerja ASN baru sebelum membuka rekrutmen tahap berikutnya, guna memastikan efektivitas tenaga yang direkrut.
- Pemerataan distribusi ASN di daerah terpencil dan tertinggal, agar tidak terjadi ketimpangan tenaga kerja antara pusat dan daerah.
Kesimpulan
Usulan Komisi II DPR terkait pengangkatan CPNS dan PPPK secara bertahap didasarkan pada pertimbangan anggaran negara, efektivitas kinerja ASN, serta kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. Dengan skema ini, pemerintah diharapkan dapat mengelola perekrutan ASN dengan lebih efisien, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Namun, tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah bagaimana pemerintah memastikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, serta bagaimana proses seleksi dan distribusi pegawai dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah terkait skema yang akan diterapkan. Apakah pengangkatan bertahap ini akan benar-benar memperbaiki sistem rekrutmen ASN, atau justru memperpanjang ketidakpastian bagi para tenaga kerja yang menantikan status kepegawaian mereka?